Saturday, September 12, 2015

Hubungan Industrial

Ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha merupakan kata kunci yang penting bagi setiap perusahaan, bahkan bagi karyawan dan pemerintah. Dengan adanya ketenangan dalam bekerja maka apa yang menjadi rencana dan target kerja akan dengan mudah tercapai, seperti besaran produksi, efiesiensi, keuntungan dan sebagainya. Seluruh komponen sumberdaya manusia dalam perusahaan akan terfokus pada pekerjaan, dan terbebas dari beragam gangguan internal dan eksternal. 

Selanjutnya silahkan buka Modul 13 Hubungan Industrial, baca dengan teliti dan simak dengan baik, berikan komentar Anda di kolom yang ada di bawah ini (sertakan nama dan kode tugas):

Lihat tayangan https://youtu.be/VhwreVTE2vw

22 comments:

  1. Dalam Hubungan Industrial baik pihak perusahaan maupun pekerja/buruh mempunyai hak yang sama dan sah untuk melindungi hal-hal yang dianggap sebagai kepentingannya masing-masing juga untuk mengamankan tujuan-tujuan mereka, termasuk hak untuk melakukan tekanan melalui kekuatan bersama bila dipandang perlu. Di satu sisi, pekerja dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama, yaitu kelangsungan hidup dan kemajuan perusahan, tetapi di sisi lain hubungan antar keduanya juga mempunyai potensi konf1ik, terutama apabila berkaitan dengan persepsi atau interpretasi yang tidak sama tentang kepentingan masing-masing pihak. Hubungan industri melibatkan sejumlah konsep, misalnya konsep keadilan dan kesamaan, kekuatan dan kewenangan, individualisme dan kolektivitas, hak dan kewajiban, serta integritas dan kepercayaan. Sementara itu, fungsi utama pemerintah dalam Hubungan Industrial adalah mengadakan atau menyusun peraturan dan perundangan ketenagakerjaan agar hubungan antara pekerja dan pengusaha berja1an serasi dan seimbang, dilandasi oleh pengaturan hak dan kewajiban yang adil. Di samping itu pemerintah juga berkewajiban untuk menyelesaikan secara adil perselisihan atau konflik yang terjadi. Pada dasarnya, kepentingan pemerintah juga untuk menjaga kelangsungan proses produksi demi kepentingan yang lebih luas.


    Tujuan akhir pengaturan Hubungan Industrial adalah untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja maupun pengusaha. Kedua tujuan ini saling berkaitan, tidak terpisah, bahkan saling mempengaruhi. Produktivitas perusahaan yang diawali dengan produktivitas kerja pekerjanya hanya mungkin terjadi jika perusahaan didukung oleh pekerja yang sejahtera atau mempunyai harapan bahwa di waktu yang akan datang kesejahteraan mereka akan lebih membaik.

    ReplyDelete
  2. Hubungan industrial memiliki beberapa sarana, yang paling familiar dan rata-rata ada di sebuah industri adalah serikat pekerja. Hubungan industrial yang baik berpengaruh besar terhadap produktivitas kebanyakan karyawan. Dengan hubungan industrial yang baik, terutama antara SP dan manajemen membuat tenang karyawan dan menunjang kinerja yang produktif dari karyawan

    ReplyDelete
  3. A07-ahmad

    Hubungan Industrial adalah keseluruhan hubungan kerja sama antara semua pihak yang tersebut dalam proses produksi disuatu perusahaan. Ada beberapa landasan dalam Hubungan Industrial Pancasila yang harus diperhatikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dan menurut Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi tentang perjanjian kerja dalam Pasal 1 Ayat (14) yaitu : perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.Perjanjian kerja juga memiliki jenis dan asas-asas.

    ReplyDelete
  4. Tujuan dari sebuah hubungan industrial adalah terciptanya hubungan yang harmonis, dinamis dan kondusif dalam sebuah perusahaan.

    Hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi barang atau pelayanan jasa di suatu perusahaan

    ReplyDelete
  5. prinsip-prinsip dalam hubungan industrial sangat penting adanya, yang mencakup antara lain :

    Kepentingan Bersama: Pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah
    Kemitraan yang saling menguntungan: Pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling tergantung dan membutuhkan
    Hubungan fungsional dan pembagian tugas
    Kekeluargaan
    Penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja
    Peningkatan produktivitas
    Peningkatan kesejahteraan bersama

    ReplyDelete
  6. A14-Syahli

    Hubungan Industrial merupakan kegiatan yang mendukung terciptanya hubungan yang harmonis antara pengusaha, karyawan dan pemerintah sehingga tercapai ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha yang merupakan kunci penting bagi setiap perusahaan.

    Terdapat aspek-aspek yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam sebuah hubungan Industrial :
    1. Tempat Kerja / Praktek Manajemen
    2. Representasi Karyawan
    3. Konflik
    4. Kebijakan di tempat kerja
    5. Lingkungan kerja

    ReplyDelete
  7. a25-Tri

    Hubungan Industrial bertujuan untuk sebuah organisasi perusahaan dapat tersusun dengan rapih untuk mencapai hasil yang maksimal dalam sebuah situsi kerja, hal ini sangat dibutuhkan sekali didunia pekerjaan. dalam berkomunikasi akan menjadi lebih terarah dalam mendapatkan keputusan yang baik dan menghasilkan kerja yang sangat baik.

    ReplyDelete
  8. Hubungan industrial sendiri di perusahaan terkenal dengan yang namanya serikat pekerja, dimana serikat pekerja berperan sebagai penghubung komunikasi antara karyawan dengan manajemen. Hubungan industrial antara serikat pekerja dengan manajemen maupun karyawan harus berjalan dengan baik, dimana tidak boleh dimasukkan unsur kepentingan pribadi di dalamnya, dan segala perjanjian tersebut diatur di dalam pkb yang biasanya di review setiap 3 tahun. Dengan menciptakan suatu hubungan industrial yang baik, tentunya akan membuat productivitas perusahaan meningkat, yang tentunya akan menguntungkan dua belah pihak,

    ReplyDelete
  9. A23 - Samsa

    Hubungan Industrial merupakan hubungan kerjasama antara perusahaan dengan internal maupun dengan eksternal.
    Hubungan internal, biasa menjadi perantara yaitu Serikat pekerja.
    Hubungan eksternal, seperti dengan melakukan CSR (Coorporate Social Responsibility)

    ReplyDelete
  10. A18-Raditya

    Hubungan Industrial adalah keseluruhan hubungan kerja sama antara semua pihak yang tersebut dalam proses produksi disuatu perusahaan. Ada beberapa landasan dalam Hubungan Industrial Pancasila yang harus diperhatikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dan menurut Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi tentang perjanjian kerja dalam Pasal 1 Ayat (14) yaitu : perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.Perjanjian kerja juga memiliki jenis dan asas-asas.

    ReplyDelete
  11. A19-Sri

    Tujuan dari sebuah hubungan industrial adalah terciptanya hubungan yang harmonis, dinamis dan kondusif dalam sebuah perusahaan.
    Hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi barang atau pelayanan jasa di suatu perusahaan.

    ReplyDelete
  12. A13 - Yudi

    Hubungan industrial adalah hubungan antara pemerintah, perusahaan dan karyawan untuk menciptakan sinergi antar lembaga yang pengawasannya dibawah undang-undang ketenagakerjaan

    ReplyDelete
  13. Hubungan industrial ini merupakan hal yang patut dilaksanakan oleh setiap perusahaan. Pentingnya hubungan industrial untuk menghubungkan menjaga komunikasi dari luar perusahaan maupun pihak management, yang mana hubungan ini untuk kenyamanan dan ketenangan dalam bekerja.

    ReplyDelete
  14. Hubungan industrial ini merupakan hal yang patut dilaksanakan oleh setiap perusahaan. Pentingnya hubungan industrial untuk menghubungkan menjaga komunikasi dari luar perusahaan maupun pihak management, yang mana hubungan ini untuk kenyamanan dan ketenangan dalam bekerja.

    ReplyDelete
  15. Hubungan industrial sangat vital karena berkaitan dengan hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan yang meliputi pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat (customer, supplier, lingkungan). Hubungan industrial tersebut harus dicipatkan sedemikian rupa agar aman, harmonis, serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat terus meningkatkan produktivitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang terkait atau berkepentingan terhadap perusahaan tersebut.

    ReplyDelete
  16. A-01 fitra
    Sesudah membaca modul mengenai hubungan industrial, saya baru paham bahwa ternyata hal seperti ini juga perlu diperhatikan guna memastikan bahwa usaha industri yang sedang dijalankan susah sesuai dengan ketentuan hukum terkait yang berlaku serta untuk menjaga hubungan kerja yang kondusif antara perusahaan dengan karyawannya, antar perusahaan, dan dengan pemerintah.

    ReplyDelete
  17. Y46-Reno

    perselisihan industrial selalu menjadi kejadian rutin yang ada di indonesia ini, khususnya ketika momen mayday 1 mei yang dirayakan dengan cara demonstrasi besar2an dan tidak jarang bersifat anarkis. apa yang bisa kita simpulkan dari kejadian tsb? tentunya ketiakpuasan salah satu pihak yang merasa hak nya tidak terpenuhi atau ketidakadilan yang terjadi. disinilah peran hubungan industrial yang seharusnya dapat menjadi solusi yang efektif untuk membuat iklim industri di indonesia oebih baik lagi.

    ReplyDelete
  18. Hubungan industrial harusnya dirumuskan bersama antara pekerja, pengusaha, pemerintah, dan harusnya para pihak ini dapat memahami fungsi masing-masing. Namun karena dalam prakteknya selalu saja ada pihak yang merasa tidak puas. Pengusaha tidak puas dengan hasil kerja, Pekerja tidak puas dengan bayarannya.

    ReplyDelete
  19. Y37-Tarma
    Hubungan industrial harusnya dirumuskan bersama antara pekerja, pengusaha, pemerintah, dan harusnya para pihak ini dapat memahami fungsi masing-masing. Namun karena dalam prakteknya selalu saja ada pihak yang merasa tidak puas. Pengusaha tidak puas dengan hasil kerja, Pekerja tidak puas dengan bayarannya.

    ReplyDelete
  20. Y40 - Vincentius

    Setelah membaca artikel tersebut saya mengambil kesimpulan bahwa hubungan industrial sangat vital karena berkaitan dengan hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan yang meliputi pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat (customer, supplier, lingkungan). Hubungan industrial tersebut harus dicipatkan sedemikian rupa agar aman, harmonis, serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat terus meningkatkan produktivitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang terkait atau berkepentingan terhadap perusahaan tersebut.

    ReplyDelete
  21. y44-Muhammad AR
    Hubungan Industrial (Industrial Relations) adalah kegiatan yang mendukung terciptanya hubungan
    yang harmonis antara pelaku bisnis yaitu pengusaha, karyawan dan pemerintah, sehingga tercapai

    ReplyDelete
  22. M. Isa Ibrahim - 41616110113

    Artikel yang sangat bagus yang menjelaskan tujuan dari sebuah hubungan industrial adalah terciptanya hubungan yang harmonis, dinamis dan kondusif dalam sebuah perusahaan.
    Hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi barang atau pelayanan jasa di suatu perusahaan

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.