Friday, November 20, 2015

Kompensasi Karyawan Magang Di PT TMMIN Indonesia



Dunia  bisnis  sekarang  dituntut  menciptakan  kinerja  karyawan  yang tinggi  untuk  pengembangan  perusahaan.  Perusahaan  harus  mampu membangun  dan  meningkatkan  kinerja  di  dalam  lingkungannya.
Keberhasilan  perusahaan  tersebut  dipengaruhi  oleh  beberapa  faktor,  salah satu  faktor  penting  adalah  sumber  daya  manusia,  karena  sumber  daya manusia  merupakan  pelaku  dari  keseluruhan  tingkat  perencanaan  sampai dengan  evaluasi  yang  mampu  memanfaatkan  sumberdaya – sumberdaya lainnya yang dimiliki oleh organisasi atau perusahaan.
Dalam hal ini karyawan harus menerima hak – haknya sebagai karyawan yaitu imbalan atau kompensasi setelah mereka menjalankan kewajiban. Dimana kompensasi merupakan balas jasa yang diberikan oleh organisasi / perusahaan kepada karyawan, yang dapat bersifat finansial maupun non finansial, pada periode yang tetap. Kompensasi sangat berpengaruh bagi perusahaan maupun bagi karyawan perusahaan. Kompensasi/Upah bermanfaat bagi perkembangan karyawan dan bagi perusahaan keuntungannya para karyawan akan bekerja lebih giat lagi.
Besarnya kompensasi yang diberikan ditentukan oleh harga / nilai pekerjaan, sistem kompensasi yang diterapkan, dan factor - faktor yang mempengaruhi kompensasi. Di PT. TMMIN sendiri, karyawan magang akan mendapatkan facilitas seperti
1.      Uang saku perbulan
Dalam melaksanakan pekerjaan, karyawan magang mendapatkan kompensasi dalam bentuk uang saku perbulan yang disepakati dalam kontrak
2.      Jaminan kesehatan
Jaminan kesehatan didapatkan dalam bentuk penanganan apabila terjadi accident atau sakit dalam berkerja yang semua itu bedasarkan perjanjian sesuai dengan kontrak yang disepakati
3.      Pelatihan atau training
Selain diwajibkan untuk support pekerjaan, karyawan magang diberikan training atau pelatihan basic berkerja.
4.      Dispensasi ketika harus konsultasi dengan kampus
Untuk kesepakatan dispensasi bedasarkan divisi masing – masing sesuai intruksi dari atasan maupun HRD terkait
5.      Facilitas tempat parkir kendaraan
Untuk facilitas ini perusahaan menyediakan tempat parker yang sama sesuai dengan karyawan. Sehingga tidak ada batasan-batasan.
6.      Kendaraan comutter
Untuk aktifitas komunikasi antar plant perusahaan memfasilitasi dengan mobil comutter untuk rute antar plant
                Dari semua facilitas yang ada, dapat dipergunakan asal dengan menyangkut pekerjaan. Bukan untuk pribadi. Dengan kondisi itu, perusahaan ingin mendapatkan timbal balik dari semua yang diberikan. Selain beberapa fungsi di atas, jelas kompensasi mempunyai tujuan - tujuan positif. Pendapat para pakar tentang tujuan pemberian kompensasi berbagai macam, namun pada prinsipnya sama. Adapun tujuan kompensasi menurut H. Malayu S.P. Hasibuan (2002:120) adalah sebagai berikut:
1.      Ikatan Kerja Sama
Dengan pemberian kompensasi terjadilah ikatan kerja sama formal antara majikan dengan karyawan. Karyawan harus mengerjakan tugas - tugasnya dengan baik, sedangkan pengusaha / majikan wajib membayar kompensasi sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
2.      Kepuasan Kerja
Dengan balas jasa, karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan - kebutuhan fisik, status sosial dan egoistiknya sehingga memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.
3.      Pengadaan Efektif
Jika program kompensasi ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan yang qualified untuk perusahaan akan lebih mudah.
4.      Motivasi
Jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan mudah memotivasi bawahannya.
5.      Stabilitas Karyawan
Dengan program kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang kompetitif, maka stabilitas karyawan lebih terjamin karena turn - over relatif kecil.
6.      Disiplin
Dengan pemberian balas jasa yang cukup besar, maka disiplin karyawan semakin baik. Mereka akan menyadari dan mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
7.      Pengaruh Serikat Buruh
Dengan program kompensasi yang baik, pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan karyawan akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.
8.      Pengaruh Pemerintah
Jika program kompensasi sesuai dengan undang - undang perburuhan yang berlaku (seperti batas upah minimum), maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.

DAFTAR PUSTAKA
Gary Dessler, 2008. Human Resoure Management. Eleventh Edition. Pearson Education International.
Mondy, Wayne. 2008. Human Resource Management. Ohio USA : South Western College Publishing
Dr.H.Salidin Samsudin,M.M;M.Pd. Menejemen Sumber Daya Manusia,2006,bandung:Pustaka Setia,Hlm:187-188.
Malayu S.P Hasibuan, manajemen sumber daya manusia, 2008, (P.T bumi aksara), hlm. 118
Opcit,Hlm: 188-189.
Dr.H.Abdus Salam Dz, Manajemen Sumber Daya Insani,2008,Cirebon:STAIN PRESS, Hlm: 162.
Dr.H.Salidin Samsudin,M.M;M.Pd. Manajemen Sumber Daya Manusia,2006,bandung:Pustaka Setia,Hlm:200-202.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.