Friday, December 18, 2015

Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT. Pupuk Kaltim

Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan syarat dasar dalam membangun Sistem Manajemen K3 ditempat kerja.
Kebijakan K3 merupakan komitmen pimpinan suatu perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja seluruh personil dibawah kendalinya juga pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan/aktifitas operasi perusahaan tersebut.
Philosophy K3 adalah upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan tenaga kerja dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat yang adil dan sejahtera.
 Sebagai perusahaan manufaktur berbasis bahan baku kimia, keselamatan menjadi prioritas Pupuk Kaltim. Sebagian besar pekerjaan secara khusus dirancang dan dilengkapi dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang dioperasikan mengikuti ketentuan yang ditetapkan. SMK3 dilaksanakan dalam rangka pengendalian risiko kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif
Pupuk Kaltim juga memelihara aspek-aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) sebagai prioritas bisnis dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan K3LH. Efektivitas prosedur keselamatan kerja dan kemampuan tanggap darurat juga dievaluasi melalui Latihan Tanggap Darurat yang diadakan secara berkala
Pupuk Kaltim senantiasa mengedepankan prinsip prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam segala aspek kegiatannya. Untuk menekankan budaya K3 di Pupuk Kaltim, selain adanya Unit Kerja Departemen K3 juga terdapat tim yang direkrut dari semua unit kerja yaitu Tim Gugus Penanggulangan Kebakaran, P2K3, Tim P3K, Tim Evakuasi, Tim SAR dan petugas Safety Representatives yang sebagai perwakilan unit kerja.
Pupuk Kaltim selalu menggelar latihan Tanggap Darurat di lingkungan pabrik dan sekitarnya. Selain merupakan kewajiban rutin perusahaan dan karyawannya, latihan ini sekaligus juga merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat di sekitar pabrik sebagai media sosialisasi dan latihan mengenai persiapan menghadapi kondisi darurat. untuk memantau kondisi kesehatan karyawan Pupuk Kaltim diwajibkan melakukan Check Kesehatan Berkala (CKB) setiap 1 tahun sekali sesuai dengan peraturan perusahaan. selain itu Pupuk Kaltim juga menerapkan program managed care yang meliputi preventive, promotif dan rehabilitif
sumber :
http://www.pupukkaltim.com/ina/keselamatan-amp-lingkungan-kebijakan-dan-program-k3/
http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/04/contoh-kebijakan-k3-osh-policy.html
http://www.slideshare.net/rerulyanee/k3-28358504

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.