Friday, December 11, 2015

Komunikasi yang Baik untuk Mewujudkan Industrial Relationship yang Baik


Dalam sebuah perusahaan, baik itu pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan.Meskipun keduanya memiliki kepentingan terhadap keberhasilan perusahaan, tidak dapat dipungkiri konflik/perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan pekerja. 
Bila sampai terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, perundingan bipartit bisa menjadi solusi utama agar mencapai hubungan industrial yang harmonis. Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia
Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 16, Hubungan Industrial  adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Hubungan industrial tersebut harus diciptakan sedemikian rupa agar aman, harmonis, serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat terus meningkatkan produktivitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang terkait atau berkepentingan terhadap perusahaan tersebut.
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan,perselisihan pemutusan hubungan kerja danperselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan  (pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial).
Perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka
Perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.Selain itu biasanya sebelum masuk ke ranah hukum, melakukan proses mediasi terlebih dahulu. Dalam hal ini untuk menampung aspirasi dari para karyawan agar didengar oleh Management  di setiap perusahaan biasanya membuat suatu serikat pekerja. Dimana peran serikat pekerja ini selain menampung segala keluhan dan aspirasi dari karyawan yaitu untuk melindungi karyawan. Karena tugasnya yang kritis tersebut, sebaiknya hubungan industrial antara serikat pekerja dan pengusaha dapat tercipta dengan baik dan tidak membuat stigma yang membuat serikat pekerja pasti selalu berlainan komitmen dengan tujuan perusahaan.
            Serikat pekerja sendiri juga memiliki tugas agar perusahaan dapat terus berkembang dan maju dengan didukung oleh kinerja karyawannya. Oleh karena itu hubungan antara serikat pekerja dan perusahaan seharusnya tercipta seperti hubungan antara ayah dan anak, sebagai satu keluarga dimana sebagai keluarga adalah menyokong satu sama lain agar sama-sama maju dan berkembang. Perusahaan adalah paying dan rumah kita, dimana didalamnya tidak hanya terdapat karyawan namun juga terdapat keluar-keluarga karyawan yang ikut terbantu dengan keberadaaan perusahaan.  Terkadang perselisihan itu terjadi karena suatu negosiasi tidak mendapatkan keputusan win-win solution antara dua belah pihak.  Sehingga tidak jarang serikat pekerja melakukan demo ataupun mogok kerja agar keinginannya dipenuhi. Hal ini tidak salah , karena mogok kerja bila kesepakatan tidak tercapai sampai batas waktu yang ditentukan ada di dalam undang-undang. Namun, bila mogok kerja nya sering, kita sebagai karyawan juga sebaiknya harus cerdas, customer kita tentunya akan stop line dan akan berdampak pada kerugian untuk perusahaan. Yang dapat berdampak pada profit atau mungkin lebih parahnya efek ketidak percayaan sehingga customer kita memilih supplier lain, yang tentunya kita yang akan dirugikan.



No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.