Friday, June 17, 2016

Fungsi Hubungan Industri

Dibuat Oleh: Mutiara Zulul Fadilla
4161410043
Teknik Industri

Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa, yang terdiri dari unsur penguasa, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Fungsi para pelaku dalam hubungan industrial adalah sebagai berikut :
1.      Fungsi pemerintah :
-  menetapkan kebijakan ;
-  memberikan pelayanan ;
-  melaksanakan pengawasan ;
- melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
2.      Fungsi pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh :
-   menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya ;
-   menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi ;
-   menyalurkan aspirasi secara demokratis ;
-   mengembangkan keterampilan dan keahliannya ;
-   memajukan perusahaan ;
-   memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
3.      Fungsi pengusaha dan organisasi pengusahanya :
-   menciptakan kemitraan ;
-   mengembangkan usaha ;
-   memperluas lapangan kerja ;
memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.

Prinsip Hubungan Industrial

Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip berikut ini:
  1. Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.
  2. Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
  3. Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas.
  4. Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
  5. Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
  6. Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
Selain itu ada norma-norma dalam Hubungan Industrial, yaitu :
1. Makro minimal, adalah ketentuan normatif yang mengatur mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, makro minimal ini adalah undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah dan turunannya.
2. Makro kondisional, adalah perjanjian/peraturan antara organisasi dan karyawan yang mengatur hubungan kerja.

https://sites.google.com/site/melacakilmu/peluang/konsepdasarhubunganindustrial
http://oneberbagimateri.blogspot.co.id/2012/04/hubungan-industrial.html
https://tazkhya.wordpress.com/2011/04/04/hubungan-kerja-dan-hubungan-industrial/
http://epsmanajemensdm.blogspot.co.id/2011/07/hubungan-industrial-industrial-relation.html
http://www.hukumtenagakerja.com/tag/hubungan-industrial/

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.