K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah
kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh
pekerjaan dan lingkungan kerja.
Menurut America Society of safety and
Engineering (ASSE) K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan
untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan
lingkungan dan situasi kerja. Secara umum keselamatan kerja dapat
dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin,
pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat
kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin
keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari
kecelakaan dan kerugian lainnya. Keselamatan kerja juga meliputi
penyediaan APD, perawatan mesin dan pengaturan jam kerja yang manusiawi.
Dalam K3 juga dikenal istilah Kesehatan Kerja, yaitu : suatu ilmu
yang penerapannya untuk meningkatkan kulitas hidup tenaga kerja melalui
peningkatan kesehatan, pencegahan Penyakit Akibat Kerja meliputi
pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan pemberian makan dan minum bergizi.
Istilah lainnya adalah Ergonomy yang merupakan keilmuan dan aplikasinya
dalam hal sistem dan desain kerja, keserasian manusia dan pekerjaannya,
pencegahan kelelahan guna tercapainya pelakasanaan pekerjaan secara
baik. Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk
menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran
lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan
PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas
kerja.
Secara teoritis istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai berikut :
HAZARD (Sumber Bahaya), Suatu keadaan yang memungkinkan / dapat
menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan
pekerja yang ada
DANGER (Tingkat Bahaya), Peluang bahaya sudah tampak (kondisi
bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan prventif.
RISK, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu
INCIDENT, Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak
diinginkan, yang dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang
melebihi ambang batas badan/struktur
ACCIDENT, Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda)
Dalam K3 ada tiga norma yang selalu harus dipahami, yaitu :
Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehtan kerja
Di terapkan untuk melindungi tenaga kerja
Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Sasaran dari K3 adalah :
Menjamin keselamatan operator dan orang lain
Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan
menjamin proses produksi aman dan lancar
Tapi dalam pelaksaannya banyak ditemui habatan dalam penerapan K3
dalam dunia pekerja, hal ini terjadi karena beberapa faktor yaitu :
Dari sisi masyarakat pekerja
Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar (upah dan tunjangan kesehatan/kesejahtraan)
K3 belum menjadi tuntutan pekerja
Dari sisi pengusaha
Pengusaha lebih menekankan penghematan biaya produksi dan
meningkatkan efisiensi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
dan K3 dipandang sebagai beban dalam hal biaya operasional tambahan
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang
memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat
sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut
merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan
mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero
accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya
pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan
banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk
investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada
masa yang akan datang.
Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam
ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar
pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan
usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan
–gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan
lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Keselamatan kerja sama dengan Hygiene Perusahaan.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
Sasarannya adalah manusia
Bersifat medis.
Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik,
mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau
gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk
berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya. Paradigma baru dalam
aspek kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan
sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau
penyakit. Oleh karenanya, perhatian utama dibidang kesehatan lebih
ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit
serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.
Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :
Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia
(organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri,
microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan
genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
Demikian pula status kesehatan pekerja sangat mempengaruhi
produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat memungkinkan tercapainya
hasil kerja yang lebih baik bila dibandingkan dengan pekerja yang
terganggu kesehatannya”. Menurut Suma’mur (1976) Kesehatan kerja
merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang
bertujuan agar pekerja/ masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan
setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha
preventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang
diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap
penyakit umum. Konsep kesehatan kerja dewasa ini semakin banyak berubah,
bukan sekedar “kesehatan pada sektor industri” saja melainkan juga
mengarah kepada upaya kesehatan untuk semua orang dalam melakukan
pekerjaannya.
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan
mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan
tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan
(Sumakmur, 1993).
Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
Sasarannya adalah lingkungan kerja
Bersifat teknik.
Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya)
bermacam macam ; ada yang menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan
Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan dalam istilah
asing dikenal Occupational Safety and Health. Keselamatan kerja atau
Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan
safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya
untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah
tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya
dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan
dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan
dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau
peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak
harta benda atau kerugian terhadap proses.
Dewasa ini pembangunan nasional tergantung banyak kepada kualitas,
kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia termasuk praktisi
keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dari segi dunia usaha diperlukan
produktivitas dan daya saing yang baik agar dapat berkiprah dalam bisnis
internasional maupun domestik. Salah satu faktor yang harus dibina
sebaik-baiknya adalah implementasi K3 dalam berbagai aktivitas
masyarakat khususnya dalam dunia kerja. Pengertian Hampir Celaka, yang
dalam istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang
menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah
suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan
keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia,
merusak harta benda atau kerugian terhadap proses kerja.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3
yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma
keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya
kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja
serta lingkungan kerja yang tidak kondusif.
Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga
mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian
mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini
juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja
yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya
akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1) Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4) Proses produksi
5) Karakteristik dan sifat pekerjaan
6) Teknologi dan metodologi kerja
Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan
hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.
Sumber:
https://tuloe.wordpress.com/2009/07/12/dasar-dasar-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3/
http://kslamatan.blogspot.com/2012/08/pengertian-dari-keselamatan-kerja.html
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.